LBH Keadilan Lapor ke Ketua PN Tangerang Terkait Dugaan Pungli
BANTENPERSPEKTIF.COM, HUKUM - Dugaan praktik Pungutan Liar atau Pungli masih terjadi di Pengadilan Negeri Tangerang. Hal ini dialami oleh Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Keadilan yang telah melaporkan dugaan praktek pungli yang terjadi di Pengadilan Negeri ( PN ) Tangerang kepada Ketua Pengadilan tersebut pada Kamis ( 6/01/2020 ).
Seperti yang dituturkan Abdul Hamim Jauzie, Ketua LBH Keadilan kepada wartawan, Pungli berawal dari pendaftaran tiga surat kuasa kliennya pada Rabu (5/2) kemarin. Melalui stafnya, Cindy Puspita Sari ( 22 ) mendaftarkan tiga Surat Kuasa tersebut di PN Tangerang melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Setelah didaftarkan petugas tersebut meminta sejumlah biaya. Padahal jelas sekali terpampang himbauan melarang keras petugas menerima sesuatu dalam bentuk apa pun. Sebagai informasi, biaya pendaftaran surat kuasa Rp.10.000 per suratnya.
"Setelah tiga Surat Kuasa didaftarkan, petugas meminta biaya pendaftaran. saya kemudian memberikan uang Rp. 100.000. Padahal satu-satunya uang yang ada di dompet saya. Namun kemudian petugas tidak memberikan kuitansi dan juga tidak memberikan uang sisanya," tutur Cindy , wanita berparas cantik ini kepada wartawan.
Dijelaskan Cindy, selanjutnya masuk kembali ke ruang PTSP, namun petugas pendaftaran Surat Kuasa tidak ada di ruangan. Cindy kemudian meminta kepada kasir, dan kasir meminta agar menunggu petugas pendaftaran Surat Kuasa.
Saat petugas pendaftaran Surat Kuasa kembali ke ruangan PTSP, Cindy meminta kuitansi. Dan petugas hanya memberikan uang Rp.50.000 tanpa memberikan kuitansinya. "Bila memang biaya pendaftaran surat kuasa Rp. 10.000, per surat , maka seharusnya biaya yang dibayarkan Rp.30.000 saja, itu pun tentunya harus ada tanda terima. Jika tidak, maka praktek demikian tidak dibenarkan secara hukum dan termasuk Pungli," tegas Hamim.
Dalam surat pengaduannya, LBH Keadilan meminta agar Ketua PN Negeri Tangerang memerintahkan kepada petugas yang melakukan Pungli untuk mengembalikan uang sisanya. Serta meminta kuitansi atas pembayaran pendaftaran Surat Kuasa sebesar Rp. 30.000 dan menghimbau agar Ketua PN Tangerang melakukan upaya-upaya penghentian praktek-praktek Pungli di PN Tangerang.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Biro hukum dan Humas Mahkamah Agung , Dr. Abdullah ,SH.,MS. menjelaskan bahwa semua pengaduan ada SOP nya, pengaduan masyarakat pasti ditindaklanjuti, apalagi KPN Tangerang sangat disiplin sekali," tegasnya saat dihubungi bantenperspektif.com melalui pesan WhatsApp nya, Jum'at ( 07/02/2020 ).
Reporter : Ayatullah Chumaini
Editor : Karnoto
KOLOM KOMENTAR